Sumber Gambar: OSS
Memasuki pertengahan tahun 2025, sistem Online Single Submission (OSS) kembali diperbarui oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi proses perizinan usaha. Melalui regulasi terbaru, setiap pelaku usaha baik lokal maupun asing diwajibkan untuk memastikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kode KBLI telah disesuaikan dengan versi OSS RBA terbaru.
Salah satu perubahan penting yang berdampak langsung pada pendirian usaha adalah penyesuaian KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), di mana beberapa kode lama dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan struktur klasifikasi baru yang lebih spesifik. Jika tidak segera disesuaikan, pelaku usaha dapat menghadapi kendala saat mengajukan izin komersial maupun verifikasi izin lokasi dan lingkungan.
Selain itu, OSS 2025 juga memperketat verifikasi dokumen digital, terutama untuk izin yang berkaitan dengan sektor strategis seperti ekspor-impor, jasa tenaga kerja, dan sektor teknologi. Artinya, kelengkapan dokumen seperti akta notaris, SK Kemenkumham, hingga NPWP perusahaan harus benar-benar selaras dengan data yang diunggah.
Tim Singawa Group, melalui Divisi Legalitas & Perizinan Bisnis, siap membantu klien dalam proses penyesuaian dan pembaruan dokumen legal sesuai sistem OSS terbaru. Kami juga mendampingi proses pemilihan KBLI yang tepat, agar kegiatan usaha berjalan legal dan sesuai ruang lingkup izin yang diperbolehkan.
Saran Singawa Group:
-
Segera review NIB dan KBLI yang Anda miliki.
-
Hindari pengajuan izin dengan dokumen lama, sistem OSS menolak data tidak sinkron.
-
Konsultasikan kegiatan usaha Anda untuk memastikan sesuai dengan aturan OSS terkini.

No comments yet.