Sumber Gambar: Kementerian Imigrasi Mulai awal tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia resmi memberlakukan beberapa perubahan penting dalam proses pengajuan visa kerja, KITAS, dan perpanjangan izin tinggal. Perubahan ini berdampak langsung pada ekspatriat, perusahaan penempatan tenaga asing, dan konsultan keimigrasian di seluruh Indonesia. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penerapan sistem Visa Online Terintegrasi, yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan semua tahapan pengajuan melalui portal daring pemerintah. Ini mencakup proses rekomendasi RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), penerbitan IMTA, hingga pengajuan KITAS dan
Sumber Gambar: OSS Memasuki pertengahan tahun 2025, sistem Online Single Submission (OSS) kembali diperbarui oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi proses perizinan usaha. Melalui regulasi terbaru, setiap pelaku usaha baik lokal maupun asing diwajibkan untuk memastikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kode KBLI telah disesuaikan dengan versi OSS RBA terbaru. Salah satu perubahan penting yang berdampak langsung pada pendirian usaha adalah penyesuaian KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), di mana beberapa kode lama dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan struktur

