Aturan Baru Imigrasi 2025

Sumber Gambar: Kementerian Imigrasi

Mulai awal tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia resmi memberlakukan beberapa perubahan penting dalam proses pengajuan visa kerja, KITAS, dan perpanjangan izin tinggal. Perubahan ini berdampak langsung pada ekspatriat, perusahaan penempatan tenaga asing, dan konsultan keimigrasian di seluruh Indonesia.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah penerapan sistem Visa Online Terintegrasi, yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan semua tahapan pengajuan melalui portal daring pemerintah. Ini mencakup proses rekomendasi RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), penerbitan IMTA, hingga pengajuan KITAS dan MERP secara digital.

Selain itu, peraturan tentang overstay kini lebih ketat, dengan denda yang dinaikkan menjadi Rp1.500.000 per hari, serta potensi blacklist untuk pelanggaran berulang.

Bagi pelaku usaha asing yang ingin mendirikan perusahaan (PT PMA), proses verifikasi izin kini memerlukan NPWP aktif dan bukti domisili digital, yang wajib diverifikasi silang antara OSS dan Kantor Imigrasi.

Sebagai konsultan yang berpengalaman dalam layanan imigrasi dan legalitas bisnis, tim Singawa Group siap membantu klien memahami dan mematuhi regulasi terbaru ini. Kami memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari analisis dokumen, perencanaan tenaga kerja asing, hingga pengurusan visa yang aman, cepat, dan sesuai aturan.

Tips dari Singawa Group:

  • Pastikan data perusahaan dan dokumen telah terintegrasi OSS.

  • Hindari perpanjangan izin mendekati tanggal kedaluwarsa, sistem online kini lebih ketat.

  • Gunakan konsultan resmi untuk menghindari kesalahan administratif yang berdampak hukum.

No comments yet.

Leave a comment

Your email address will not be published.