Ketentuan tata kelola kontrak, jaminan Service Level Agreement (SLA), dan kepatuhan mutlak terhadap regulasi perizinan, alih daya (Permenaker No. 7/2026), dan pengamanan Polri.
Dengan menggunakan layanan perizinan legalitas korporat, ketenagakerjaan alih daya (outsourcing), dan penyediaan jasa pengamanan (BUJP) PT. Singawa Partner Indonesia, pihak klien menyetujui seluruh ketentuan operasional, kepatuhan regulasi, dan perjanjian kerjasama yang tertuang di bawah ini.
Seluruh proses formalitas keimigrasian, ketenagakerjaan alih daya, dan pengamanan dilakukan 100% melalui jalur resmi pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia). SINGAWA menolak segala bentuk pemalsuan dokumen atau pengajuan non-prosedural.
Biaya resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan retribusi keahlian (DKP-TKA) disetorkan langsung ke kas negara melalui kode billing resmi SIMPONI Kemkeu / Ditjen Imigrasi.
Segala bentuk perselisihan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian jasa akan diselesaikan secara musyawarah mufakat, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui yurisdiksi hukum positif Pengadilan Negeri di Republik Indonesia.