Solusi Tangkas untuk Efisiensi Operasional dan Layanan Alih Daya Terintegrasi di Indonesia
Solusi alih daya fungsi penunjang (non-core) terpadu dengan perlindungan hukum komprehensif.
Dua cakupan kompetensi utama untuk mendukung produktivitas dan memastikan kepatuhan mutlak korporasi Anda di Indonesia.
Serahkan beban kerja administratif Anda kepada ahlinya. Layanan alih daya kami mencakup operasional back-office, manajemen payroll terintegrasi (PPh 21, BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan), dan pelaporan kepatuhan secara presisi.
Kami memahami dan beradaptasi penuh terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini secara tegas membatasi penggunaan tenaga outsourcing eksklusif untuk fungsi penunjang (non-core), serta melarang alih daya pada kegiatan pokok proses produksi utama.
Singawa Outsourcing menjamin 100% kepatuhan batasan hukum tersebut, menghindarkan perusahaan Anda dari segala risiko sanksi dinas ketenagakerjaan maupun perselisihan hubungan industrial.
Sesuai mandat Permenaker No. 7 Tahun 2026, kami hanya melayani alih daya pada kegiatan penunjang yang dipisahkan secara tegas dari alur produksi pokok:
Mengganti atau merestrukturisasi vendor alih daya sering kali menjadi momok bagi manajemen pabrik karena risiko gesekan dengan serikat pekerja. Singawa memiliki Zero-Dispute Transition Protocol yang teruji: