Standar perlindungan data pribadi ekspatriat, kerahasiaan dokumen perusahaan (NDA B2B), dan kepatuhan mutlak terhadap regulasi perlindungan data di Indonesia.
PT. Singawa Partner Indonesia berkomitmen penuh untuk melindungi privasi dan keamanan data pribadi serta data korporat setiap klien, mitra penanaman modal asing (PMA), dan tenaga kerja asing (TKA) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam memproses perizinan formalitas TKA, alih daya, dan pengamanan, kami mengumpulkan data yang mencakup:
Seluruh data yang diserahkan kepada SINGAWA dilindungi oleh Non-Disclosure Agreement (NDA) resmi yang mengikat secara hukum. Kami tidak akan pernah menjual, mengalihkan, atau membagikan dokumen klien kepada pihak ketiga selain instansi resmi pemerintah yang berwenang (Kementerian Ketenagakerjaan RI, Direktorat Jenderal Imigrasi RI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Semua berkas digital disimpan dalam repositori server terenkripsi SSL 256-bit dan diawasi oleh protokol keamanan ketat guna mencegah akses tanpa hak, kebocoran data, atau manipulasi informasi.
Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai tata kelola data atau ingin meminta pembaruan / penghapusan data setelah masa kontrak berakhir, silakan hubungi Tim Legal kami di: